JAKARTA. Sejak Februari 2010 lalu, Kementerian Perdagangan mencabut 221 izin importir terdaftar (IT). Dus, jumlah izin IT yang dicabut per Mei 2010 mencapai total 1325 izin. Jenis perusahaan yang paling banyak dihapus statusnya sebagai importir itu adalah; importir elektronika sebanyak 627 perusahaan; importir pakaian jadi sebanyak 176 perusahaan; importir mainan sebanyak 185 perusahaan; makanan dan minuman 175 perusahaan dan importir alas kaki sebanyak 162 perusahaan. Dengan dicabutnya 1325 perusahaan IT tersebut, maka berkuranglah jumlah importir 5 produk yang diatur dalam Permendag No 56 tahun 2008 tersebut. Produk yang diatur tersebut adalah makanan minuman, TPT, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.
Kemendag Tata Izin Importir Terdaftar
JAKARTA. Sejak Februari 2010 lalu, Kementerian Perdagangan mencabut 221 izin importir terdaftar (IT). Dus, jumlah izin IT yang dicabut per Mei 2010 mencapai total 1325 izin. Jenis perusahaan yang paling banyak dihapus statusnya sebagai importir itu adalah; importir elektronika sebanyak 627 perusahaan; importir pakaian jadi sebanyak 176 perusahaan; importir mainan sebanyak 185 perusahaan; makanan dan minuman 175 perusahaan dan importir alas kaki sebanyak 162 perusahaan. Dengan dicabutnya 1325 perusahaan IT tersebut, maka berkuranglah jumlah importir 5 produk yang diatur dalam Permendag No 56 tahun 2008 tersebut. Produk yang diatur tersebut adalah makanan minuman, TPT, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.