Kemendag Tegaskan Belum Ada Perubahanan Aturan DMO Minyakita, Porsi BUMN Masih 35%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan belum ada perubahan kebijakan terkait penyaluran wajib pasok dalam negeri (DMO) Minyakita yang dilakukan oleh BUMN Pangan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shoffan menegaskan bahwa penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN Pangan tetap mengacu pada Permendag (Kepmendag) No 43 Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 35%. 

"Terkait besarannya sudah diatur dalam aturan tersebut," katanya pada Kontan, Selasa (8/9/2026). 


Baca Juga: Pemerintah Ambil Utang Whoosh, Cicilan 80 Tahun Senilai Rp 1 Triliun per Tahun

Lebih terang, penyaluran Minyakita diatur dalam Pasal 12 Kepmendag No 43 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa produsen diwajibkan untuk melaksanakan pendistribusian Minyak Gorek Rakyat atau Minyakita paling sedikit 35% dari realisasi DMO melalui BUMN Pangan. 

Kemudian, besaran presentasi pendistribusian Minyakita dapat dirubah apabila ada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag). 

Menurutnya keputusan tersebut juga harus didasarkan dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri Koordinator (Menko). 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Bambang Wisnubroto mengakui bahwa masih ada kenaikan harga Minyakita melebihi Harga Ecera Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter. 

"Pemicunya adalah wilayah-wilayah terutama di Papua Barat kemudian Papua, Maluku, Papua Selatan, Maluku Utara, Papua Tengah dan Papua Pegunungan ini yang menjadi pemicu kenapa harga HET minyak goreng ini masih di atas HET," ujar Bambang. 

Menurutnya, kenaikan ini dipicu oleh melambungnya harga bahan baku Minyakita. Dia menjelaskan bahwa Saat ini HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sedangkan harga minyak sawit mentah (CPO) telah meningkat ke kisaran Rp16.000.

Baca Juga: Penyaluran B50 Capai 3,4 Juta Kiloliter hingga 7 September 2026

"Ini tentunya berpengaruh terhadap pembentukan harga di level produsen maupun di level konsumen," katanya. 

Terpisah, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdani menegaskan pihaknya telah mengusulkan agar penyaluran DMO melalui BUMN Pangan bisa ditingkatkan mencapai 75 sampai 100%. 

Menurutnya, porsi tersebut perlu ditingkatkan mengingat kebutuhan Minyakita untuk pasar nasional mencapai 70%. 

Walau begitu, Rizal menegaskan bahwa keputusan kenaikan Minyakita merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Sebai operator, pihaknya siap menjalankan setiap penugasan dari kebijakan pemerintah. 

"Dan kami sedang menunggu kebijakan dari pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan agar DMO Minyakita khususnya BUMN dinaikkan sehingga untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional demikian,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News