KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan lewat platform digital memunculkan kekhawatiran bagi ekosistem bisnis di Indonesia. Apalagi setelah adanya isu Project S dari TikTok yang konon berpotensi mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pemerintah sedang menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Esensi dari regulasi dimaksud adalah meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce,” ujar Moga kepada Kontan.co.id, Kamis (20/7).
Adapun, beberapa usulan pengaturan yang diatur dalam penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut, antara lain pengaturan perdagangan melalui media sosial (social commerce) dan transaksi lintas negara. Baca Juga: Awasi E-Commerce, Pemerintah Sempurnakan Permendag No.50 Tahun 2020 Penyempurnaan kebijakan tersebut diharap dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Regulasi tersebut juga akan melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, perlindungan kepada konsumen, serta mendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia yang dapat memberikan manfaat adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem bisnis tersebut. Moga menegaskan bakal memberlakukan sanksi administratif apabila menemukan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang menjalankan praktik perdagangan nakal. “Tentu akan dilakukan penindakan dan pengenaan sanksi administratif,” ujar dia. Baca Juga: Bersaing Ketat dengan QRIS, Industri Dompet Digital Diproyeksi Meredup