KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan Tokopedia dan TikTok Shop agar memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro terkait rencana penarikan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp 1.250 per transaksi yang akan diberlakukan mulai 11 Agustus 2025. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kebijakan penetapan biaya oleh platform e-commerce pada dasarnya merupakan kewenangan masing-masing perusahaan. Namun, pemerintah menaruh perhatian khusus jika kebijakan tersebut membebani pelaku usaha berskala mikro.
Kemendag Tegaskan Usaha Mikro Perlu Perlakuan Khusus pada Biaya Pemrosesan E-Commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan Tokopedia dan TikTok Shop agar memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro terkait rencana penarikan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp 1.250 per transaksi yang akan diberlakukan mulai 11 Agustus 2025. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kebijakan penetapan biaya oleh platform e-commerce pada dasarnya merupakan kewenangan masing-masing perusahaan. Namun, pemerintah menaruh perhatian khusus jika kebijakan tersebut membebani pelaku usaha berskala mikro.
TAG: