KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor (PE) CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO. Tercatat, perusahaan pemilik PE tersebut yakni 23 perusahaan. “Izin sudah keluar 302.032 ton untuk 251 PE,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6). Lutfi menerangkan, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan DMO CPO dan/atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Dibom Aneka Regulasi, Harga Minyak Goreng Masih Tinggi Ketentuan ekspor berlaku untuk 12 pos tarif dan 5 kelompok komoditi yaitu mencakup
Crude Palm Oil (CPO),
Refined Bleached and Deodorized (RBD)
Palm Oil, RBD Palm Olein, dan
Used Cooking Oil (UCO). Persetujuan ekspor (PE) diterbitkan secara otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. PE akan terkirim secara otomatis di SINSW dengan mencantumkan QR Code, PE berlaku selama 6 bulan, PE dapat dilakukan perubahan data (identitas eksportir,pos tarif/HS code, jenis/uraian barang, jumlah dan satuan barang, pelabuhan muat, dan/atau negara tujuan). Lutfi menyatakan, eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi. Apabila terbukti tidak sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan, maka akan dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi dapat berupa pembekuan sampai pencabutan PE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan monitoring dilakukan oleh tim monitoring gabungan. “Tim monitoring terdiri dari unsur gabungan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Seskab, Kementan, Satgas Pangan, dan K/L terkait lainnya, dan dikoordinasikan oleh Dirjen PKTN Kemendag,” ucap Lutfi. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin ketersediaan minyak dan harga yang wajar bagi masyarakat. Sebab, berdasarkan hasil analisis yag dilakukan tim secara mendalam, disimpulkan bahwa realisasi distribusi lapangan merupakan kunci pengendalian harga yang baik. Luhut mengatakan, pemerintah ke depannya juga akan mengaktifkan sistem digitalisasi agar distribusi minyak goreng curah dapat terpantau dengan baik. Sistem pengawasan distributor minyak goreng curah ini nantinya akan dapat memantau pergerakan distribusi seperti sistem dalam aplikasi PeduliLindungi dalam melacak pergerakan masyarakat.
Baca Juga: Apkasindo Keluhkan Harga TBS Masih Anjlok Meski Ekspor CPO Telah Dibuka “Dengan demikian mata rantai itu akan kita lihat bahwa setiap gerakan akan terpantau dengan digital dan ini saya pikir akan kita lakukan semua pada komoditas – komoditas strategis kedepan sehingga dengan demikian tidak terjadi lagi manipulasi manipulasi oleh pihak pihak yang ingin melihat ini tidak baik atau ingin mendapat keuntungan untuk pihaknya saja,” ujar Luhut. Pemerintah juga memperingatkan, apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku. “Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan DMO DPO ini akan diterapkan secara konsisten sehigga kondisi dirasa benar-benar stabil. Kita lihat dalam 2 (minggu), 3 minggu kedepan ini suasana secara bertahap akan terus menjadi tambah baik,” ucap Luhut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto