Kemendag temukan 8.400 tabung tak ber-SNI di Palembang



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 8.400 unit tabung gas di Kota Palembang yang diduga kuat tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Tabung-tabung gas itu, secara kasat mata, tidak memiliki logo SNI. Anehnya, tabung-tabung gas itu ditemukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpiji (SPBBE) terbesar di Kota Palembang.“Saat ini produk itu sudah kami amankan dan dinyatakan tidak boleh beredar dan keluar dari SPBBE itu,” kata Veri Anggrijono, Kasubdit Pengawasan Industri Metal Logam, Direktorat Pengawasan Barang Beredar, Kemendag di Jakarta (20/10). Menurut Veri, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan sudah bekerja untuk melakukan klarifikasi lanjutan atas temuan tersebut.Menurutnya, produk tabung gas yang diduga tidak sesuai standar itu sangat berbahaya jika digunakan oleh konsumen karena belum teruji kekuatannya. Apalagi, pemilik SPBBE juga tidak bisa menujukkan dokumen SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI yang seharusnya mereka miliki sebagai distributor tabung gas. “Sekarang tim penyidik sedang bekerja, setelah dilaporkan ke kami, akan kami teruskan ke Pertamina, karena itu distributor,” imbuh Veri.Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 mengancam penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar bagai pemilik SPBBE yang melanggar aturan. Selain itu, Pertamina atau distributor harus menarik produk yang tidak sesuai standar itu agar tidak sampai di tangan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana