JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan mekanisme harga referensi hortikultura, dalam hal ini bawang merah dan cabai. Harga ini sebagai patokan untuk mengetahui kapan bisa diambil kebijakan importasi. Jika harga di pasar lebih dari harga patokan tersebut, maka keran impor akan dibuka. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Srie Agustina, kemarin (11/10). Harga referensi bawang merah dipatok pada harga Rp 25.700 per kg. Srie mengatakan, harga itu sudah memperhitungkan balik modal (BEP) petani ditambah keuntungan 40 persen, yang totalnya Rp 11.935 per kg. "Dan setelah dihitung biaya distribusi, susut, transportasi, bongkar muat dan lain- lain ditetapkan harga referensi sebesar Rp 25.700 per kg tersebut," kata Srie.
Kemendag terapkan patokan harga impor hortikultura
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan mekanisme harga referensi hortikultura, dalam hal ini bawang merah dan cabai. Harga ini sebagai patokan untuk mengetahui kapan bisa diambil kebijakan importasi. Jika harga di pasar lebih dari harga patokan tersebut, maka keran impor akan dibuka. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Srie Agustina, kemarin (11/10). Harga referensi bawang merah dipatok pada harga Rp 25.700 per kg. Srie mengatakan, harga itu sudah memperhitungkan balik modal (BEP) petani ditambah keuntungan 40 persen, yang totalnya Rp 11.935 per kg. "Dan setelah dihitung biaya distribusi, susut, transportasi, bongkar muat dan lain- lain ditetapkan harga referensi sebesar Rp 25.700 per kg tersebut," kata Srie.