JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara. "Revisi tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan Permendag dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) atas usulan KKP. Sebelum ditetapkan, Permedag tersebut telah dibahas beberapa kali secara bersama dengan Kementerian dan instansi terkait," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam siaran persnya, Senin (4/8). Adapun pokok-pokok perubahan yang tercantum dalam Permendag ini adalah:
Kemendag terbitkan aturan baru impor mutiara
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara. "Revisi tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan Permendag dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) atas usulan KKP. Sebelum ditetapkan, Permedag tersebut telah dibahas beberapa kali secara bersama dengan Kementerian dan instansi terkait," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam siaran persnya, Senin (4/8). Adapun pokok-pokok perubahan yang tercantum dalam Permendag ini adalah: