KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola minyak goreng guna menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan pasokan di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan respons atas fluktuasi harga minyak kelapa sawit mentah (
crude palm oil/CPO) serta implementasi mandatori biodiesel 50% (B50).
Baca Juga: Pertamina Lubricants Kembangkan Produk CEOR guna Dukung Produksi Lapangan Migas Rokan Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini telah diundangkan pada 29 Juni 2026. Dalam Pasal 4A, produsen diwajibkan menyediakan pasokan minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar sekaligus menjaga stabilitas harga. "Memang, kenaikan harga minyak goreng yang kami deteksi saat ini dipicu oleh kenaikan harga minyak goreng premium dan minyak goreng curah," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Kejar Permintaan Liburan, Pelita Air Tawarkan Potongan Tiket hingga Rp 360.000 Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per Senin (6/7/2026), harga Minyakita tercatat sebesar Rp 15.866 per liter, turun tipis 0,03% dibandingkan posisi pada Jumat (3/7/2026). Selain dipengaruhi dinamika harga CPO global, Bambang menjelaskan perubahan regulasi ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk penerapan mandatori B50 dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. "Ini merupakan respons kami untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng kemasan. Yang kami garis bawahi adalah kemasan, dalam hal ini tidak hanya Minyakita, tetapi juga minyak goreng kemasan premium maupun second brand agar terus tersedia di dalam negeri," katanya. Kemendag juga memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Dalam Pasal 30A disebutkan bahwa produsen yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan minyak goreng kemasan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan, PTBA Kolaborasi Bangun Flyover Simpang Belimbing & Ujan Mas "Kami akan terus melakukan sosialisasi, dan kami berharap dampak dari Permendag ini cukup efektif dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng premium, Minyakita, hingga second brand," imbuh Bambang. Kemendag mencatat konsumsi minyak goreng nasional saat ini diperkirakan mencapai sekitar 263.000 ton per bulan atau sekitar 3,15 juta ton per tahun, sehingga keberlanjutan pasokan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga. Pemerintah juga menilai program Minyakita selama ini cukup efektif menahan kenaikan harga minyak goreng. Namun, ketersediaannya masih berfluktuasi mengikuti dinamika ekspor minyak sawit. Di sisi lain, Kemendag mencermati bahwa Minyakita kini telah menjadi acuan utama masyarakat dalam menilai kondisi pasokan minyak goreng, meskipun produk minyak goreng kemasan dari merek lain sebenarnya masih tersedia di pasar.
Baca Juga: ESR dan MCUDI Perluas Kemitraan Fasilitas Logistik di Indonesia Senilai US$80 Juta Karena itu, pemerintah mendorong diversifikasi produk minyak goreng kemasan agar persepsi masyarakat terhadap ketersediaan pasokan tidak hanya bergantung pada Minyakita. Kemendag menilai aturan sebelumnya lebih berfokus pada pengaturan Minyakita, sementara minyak goreng kemasan non-minyak goreng rakyat mengikuti mekanisme pasar yang membuat pasokan dan harganya lebih dinamis. Melalui revisi beleid ini, pemerintah berharap dapat memitigasi risiko gangguan pasokan sekaligus menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News