KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat langkah sentralisasi ekspor komoditas strategis dengan menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan ekspor batubara, minyak sawit, dan ferroalloy berada di bawah kendali perusahaan milik negara yang ditunjuk pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga peraturan teknis yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, seluruh eksportir komoditas terkait wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada badan usaha yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pekan lalu yang membuka jalan bagi penyaluran ekspor berbagai komoditas melalui satu lembaga pusat pemerintah.
Kemendag Terbitkan Aturan Teknis Sentralisasi Ekspor Batubara, CPO dan Ferro Alloy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat langkah sentralisasi ekspor komoditas strategis dengan menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan ekspor batubara, minyak sawit, dan ferroalloy berada di bawah kendali perusahaan milik negara yang ditunjuk pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga peraturan teknis yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, seluruh eksportir komoditas terkait wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada badan usaha yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pekan lalu yang membuka jalan bagi penyaluran ekspor berbagai komoditas melalui satu lembaga pusat pemerintah.
TAG: