KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2020 tentang ketentuan ekspor bahan baku masker, masker dan alat pelindung diri (APD). Aturan ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Kemendag menjaga neraca perdagangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah Pandemi Covid-19. "Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers, Selasa (16/6). Dengan berlakunya Permendag 57/2020 ini, maka Permendag 23/2020 yang sudah diubah melalui Permendag nomor 34 tahun tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan aturan tersebut masih tetap berlaku sampai tanggal 30 Juni 2020.
Kemendag terbitkan aturan terkait persetujuan ekspor bahan baku masker dan APD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2020 tentang ketentuan ekspor bahan baku masker, masker dan alat pelindung diri (APD). Aturan ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Kemendag menjaga neraca perdagangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah Pandemi Covid-19. "Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers, Selasa (16/6). Dengan berlakunya Permendag 57/2020 ini, maka Permendag 23/2020 yang sudah diubah melalui Permendag nomor 34 tahun tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan aturan tersebut masih tetap berlaku sampai tanggal 30 Juni 2020.