Kemendag terbitkan Permendag Waralaba, ini penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 71 tahun 2019 tentang waralaba.

Beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba. Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai lelang ratusan mobil Subaru, harga mulai Rp 24 Juta, ini mekanismenya!


"Waralaba pada prinsipnya adalah cara untuk mengembangkan usaha, usaha apa saja yang telah memenuhi ketentuan bisa diwaralabakan," ujar Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemdag I Gusti Ketut Astawa saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/9).

Pada Permendag tersebut tidak diatur mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing.

Meski begitu, Ketut bilang batasan gerai masih memiliki aturan lain yang mengikat. Salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007.

Baca Juga: Banyak yang pesan, inden Suzuki Jimny sampai 4 tahun

Begitu pula dengan aturan TKDN dalam industri waralaba. Pada beleid tersebut pengaturan mengenai TKDN hanya menggunakan kata mengutamakan penggunaan bahan aku dalam negeri.

"Namun kewajiban tentang mengutamakan produk dalam negeri masih diatur juga dalam Permendag 47 tahun 2016 tentang penggunaan produk dalam negeri," terang Ketut.

Pada Permendag 47/2016 diatur mengenai persentase upaya memenuhi TKDN. Pada seluruh sektor usaha termasuk waralaba harus berupaya memenuhi ketentuan TKDN 80%.

Baca Juga: Gold dips as easing trade war concerns support dollar

Permendag 71/2019 juga tidak membedakan antara pemberi waralaba asing dengan dalam negeri. Termasuk dalam jumlah master franchise yang tidak dibatasi.

"Pemberi waralaba dapat mewaralabakan kegiatannya ke lebih dari satu orang," jelas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli