KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) sebanyak 146.243 ton daging sapi untuk kebutuhan tahun ini. PI tersebut dikeluarkan untuk alokasi kebutuhan impor konsumsi reguler sebanyak 141.142 ton daging dan kebutuhan industri sebanyak 5.101 ton daging. Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo mengakui khusus untuk alokasi kebutuhan impor konsumsi reguler belum sepenuhnya pelaku usaha mengajukan PI. Pasalnya, kuota impor yang diberikan untuk konsumsi reguler sebanyak 145.352 ton.
Kemendag Terbitkan Persetujuan Impor Daging Sapi Sebanyak 146.243 Ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) sebanyak 146.243 ton daging sapi untuk kebutuhan tahun ini. PI tersebut dikeluarkan untuk alokasi kebutuhan impor konsumsi reguler sebanyak 141.142 ton daging dan kebutuhan industri sebanyak 5.101 ton daging. Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo mengakui khusus untuk alokasi kebutuhan impor konsumsi reguler belum sepenuhnya pelaku usaha mengajukan PI. Pasalnya, kuota impor yang diberikan untuk konsumsi reguler sebanyak 145.352 ton.