KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan surat edaran bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (3/4) dan ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta
Kemendag terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan surat edaran bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (3/4) dan ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta