JAKARTA. Kementerian Perdagangan tidak akan melonggarkan aturan ekspor kayu gelondongan mentah keluar negeri. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih konsisten untuk tetap melarang ekspor kayu gelondongan. Menurutnya setiap kayu atau bahan mentah harus diolah terlebih dulu agar memiliki nilai tambah. "Kami tetap konsisten dengan kebijakan untuk memaksimalkan nilai tambah didalam negeri," kata Bayu, Jumat (13/12). Aturan pelarangan ekspor kayu gelondongan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.
Kemendag tetap akan larang ekspor kayu gelondongan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan tidak akan melonggarkan aturan ekspor kayu gelondongan mentah keluar negeri. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih konsisten untuk tetap melarang ekspor kayu gelondongan. Menurutnya setiap kayu atau bahan mentah harus diolah terlebih dulu agar memiliki nilai tambah. "Kami tetap konsisten dengan kebijakan untuk memaksimalkan nilai tambah didalam negeri," kata Bayu, Jumat (13/12). Aturan pelarangan ekspor kayu gelondongan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.