Kemendag tetap akan larang ekspor kayu gelondongan



JAKARTA. Kementerian Perdagangan tidak akan melonggarkan aturan ekspor kayu gelondongan mentah keluar negeri. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih konsisten untuk tetap melarang ekspor kayu gelondongan.

Menurutnya setiap kayu atau bahan mentah harus diolah terlebih dulu agar memiliki nilai tambah. "Kami tetap konsisten dengan kebijakan untuk memaksimalkan nilai tambah didalam negeri," kata Bayu, Jumat (13/12).

Aturan pelarangan ekspor kayu gelondongan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.


Selain kayu, sejatinya bahan baku lainnya juga tidak diperbolehkan untuk di ekspor secara mentah. Seperti rotan yang banyak dihasilkan oleh Indonesia. "Kementerian perdagangan mendukung perdagangan yang bernilai tambah," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkeinginan agar bisa mengekspor kayu secara gelondongan. Ekspor kayu gelondongan itu pun oleh Kemenhut nantinya hanya terbuka bagi kayu hasil budidaya hutan tanaman rakuat (HTR).

Tujuan pencabutan larangan ekspor ini untuk membuka pasar bagi kayu gelondongan hasil hutan rakyat. Selain itu kebijakan ini diharapkan akan mendorong pengembangan HTR di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan