Kemendag tetapkan BK CPO US$ 3 per MT di Januari



JAKARTA. Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk CPO periode bulan Januari 2017 sebesar US$ 788,26 per metrik ton pada Jumat (23/12). Angka ini naik sebesar US$ 38,79 atau 5,18% dari periode bulan Desember 2016 yang sebesar US$ 749,47 per metrik ton.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Harga referensi CPO kembali menguat mendekati ambang batas di level US$ 750 per metrik ton untuk bisa dikenakan bea keluar (BK) di Desember. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 3 per metrik ton untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).


BK CPO untuk bulan Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 3 per metrik ton. Adapun ekspor CPO di bulan Desember 2016 tidak dikenakan BK.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar US$ 230,64 atau 8,96% dari US$ 2.574,60 per metrik ton menjadi US$ 2.343,97 per metrik ton.

Penurunan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$ 418 atau 16,9% dari US$ 2,478 per metrik ton pada periode bulan Desember 2016 menjadi US$ 2,060 per metrik ton pada bulan Januari 2017. Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga di pasar internasional.

Adapun BK biji kakao di Januari 2017 tidak berubah dibandingkan periode bulan Desember, yaitu sebesar 5%. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini