JAKARTA. Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk CPO periode bulan Januari 2017 sebesar US$ 788,26 per metrik ton pada Jumat (23/12). Angka ini naik sebesar US$ 38,79 atau 5,18% dari periode bulan Desember 2016 yang sebesar US$ 749,47 per metrik ton. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Harga referensi CPO kembali menguat mendekati ambang batas di level US$ 750 per metrik ton untuk bisa dikenakan bea keluar (BK) di Desember. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 3 per metrik ton untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).
BK CPO untuk bulan Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 3 per metrik ton. Adapun ekspor CPO di bulan Desember 2016 tidak dikenakan BK.