Kemendag Tetapkan Harga Referensi dan HPE Emas Turun 0,7% pada Periode I Agustus 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama bulan Agustus 2026 atau 1-14 Agustus 2026.

HPE emas ditetapkan sebesar US$ 130.921,50 per kilogram (kg) atau turun 0,7% dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar US$ 131.839,51 per kg.

Sementara itu, HR emas juga turun menjadi US$ 4.072,12 per ons troi dari US$ 4.100,67 per ons troi.


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menjelaskan, selama periode pengumpulan data, nilai emas memang turun sebesar 0,7%.

Menurutnya, penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama Agustus 2026 dipicu sejumlah faktor, seperti menguatnya mata uang global dan meningkatnya imbal hasil (yield) obligasi di pasar internasional.

Baca Juga: Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Turun 5,36% pada Periode Pertama Juli 2026

Kemudian, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi juga disebut turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala.

"Sehingga investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur,” jelas Tommy dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).

Dus, peralihan investasi tersebut dinilai berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. 

Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional.

"Secara keseluruhan, rangkaian faktor tersebut pada akhirnya menyebabkan penurunan HPE dan HR emas periode I Agustus 2026," lanjutnya.

Baca Juga: Kemendag Tetapkan HPE Emas Turun di Periode Juni 2026

Adapun HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar” dan berlaku untuk periode 1–14 Agustus 2026.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Tommy menambahkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Kemendag Tetapkan HPE Emas Turun 1,72% Periode Kedua Mei 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: