Kemendag Tetapkan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Turun 4% di Bulan April 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) sebesar US$ 6.174,75 per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode kedua April 2026. 

Penetapan HPE Konsentrat tersebut alami penurunan hingga 4,97% dibandingkan periode pertama April 2026 yang tercatat sebesar US$ 6.497,50 per WMT.

Kemudian, untuk HPE emas turun menjadi US$ 147.550,12 per kilogram dari US$ 157.267,62 per kilogram. Adapun, Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi US$ 4.589,33 per troy ounce (t oz) dari US$ 4.891,57 per t oz.


Baca Juga: Biaya Energi Naik, Daya Saing Industri Baja Kian Terhimpit

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan bahwa penurunan HPE Konsentrat tembaga dipengaruhi karena adanya penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan masih tingginya suku bunga global yang menekan permintaan komoditas. 

Selanjutnya, Tommy menuturkam bahwa tekanan harga juga dipengaruhi peningkatan persediaan (inventory) tembaga serta penurunan impor tembaga di Tiongkok. Hal itu mencerminkan tertahannya permintaan fisik pada periode tersebut. Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) turun sebesar 2,93%, emas 6,18%, dan perak 9,65%.

"Penurunan harga emas dan perak terutama dipengaruhi penguatan dolar AS dan tingginya imbal hasil yang menekan daya tarik logam mulia sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yield asset). Khusus untuk perak, tekanan harga juga dipengaruhi volatilitas yang lebih tinggi serta koreksi setelah kenaikan harga pada periode sebelumnya, dibarengi oleh permintaan industri yang masih tertahan,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Adapun penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut telah mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” jelas Tommy

Baca Juga: Induk Hotel OYO, Prism Bidik Pasar Premium, Rilis Resto & Bar di Legian Bali

Penetapan HPE dan HR komoditas-komoditas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 624 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15-30 April 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News