Kemendag : Thailand harus terima konsekuensi pelanggaran kontrak beras



JAKARTA. Kementerian Perdagangan menilai Thailand harus menerima konsekuensi pelanggaran kontrak beras. Apalagi negara itu sebelumnya telah menyepakati untuk mendatangkan 300.000 ton beras untuk Indonesia. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menilai, Thailand seharusnya tidak diperkenankan memutus secara sepihak kontrak komersial yang telah disepakati. Namun, Kementerian Perdagangan masih membuka peluang bagi Thailand apabila berniat melakukan negosiasi ulang kontrak itu. Oleh karena itu, pemerintah masih akan menanti hasil pembahasan antara Duta Besar Indonesia untuk Thailand dan perwakilan Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan pemerintah Thailand. Apalagi kebutuhan beras yang harus dipenuhi Thailand pun tidak terlalu besar. Sambil menanti hasil pembahasan, pemerintah pun tengah mencari alternatif negara pengimpor beras seperti India dan Pakistan. "atau penambahan alokasi impor dari Vietnam," ujarnya, Kamis (29/9). Deddy lalu mengatakan, akan mempertimbangkan tentang penambahan klausul ganti rugi pada pembuatan kontrak berikutnya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur menilai, kontrak itu tidak bisa dibatalkan. Sebab, pembatalan kontrak itu tidak diatur pada klausul kontrak. Pembatalan kontrak dibenarkan apabila Thailand beralasan untuk menjaga kepentingan stok beras nasional. Namun, jika hal tersebut tidak diatur pada klausul khusus maka kontrak pengadaan beras itu tidak dapat dibatalkan. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo menjelaskan, kabar pembatalan ekspor beras dari Thailand itu belum mempengaruhi kondisi pasar dalam negeri. Hingga saat ini, dia mengeklaim, harga beras masih stabil. Kenaikan harga beras, diakuinya, memang terjadi pada beberapa lokasi. Namun, hal itu terjadi lantaran sudah lewatnya musim panen. "Makanya kita minta Bulog menggiatkan operasi pasar di lokasi itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: