KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga saat ini isu impor cangkul masih hangat diperbincangkan, mengingat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali menyentil beberapa perusahaan yang masih melakukan impor cangkul. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu, mempertegas bahwa impor perkakas tangan sudah diatur dalam Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan yang berisi barang yang berbentuk jadi sangat dilarang. Baca Juga: Defisit neraca transaksi berjalan (CAD) kuartal III membaik yakni 2,7% dari PDB
Kemendag: Tidak ada impor cangkul
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga saat ini isu impor cangkul masih hangat diperbincangkan, mengingat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali menyentil beberapa perusahaan yang masih melakukan impor cangkul. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu, mempertegas bahwa impor perkakas tangan sudah diatur dalam Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan yang berisi barang yang berbentuk jadi sangat dilarang. Baca Juga: Defisit neraca transaksi berjalan (CAD) kuartal III membaik yakni 2,7% dari PDB