KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah menindak 21.054 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, kegiatan impor pakaian bekas merupakan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Baca Juga: Penyaluran Dana IQTF Ditargetkan pada Tahun 2026, Dari Mana Sumber Dananya?
Kemendag Tindak 21.054 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 120,65 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah menindak 21.054 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, kegiatan impor pakaian bekas merupakan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Baca Juga: Penyaluran Dana IQTF Ditargetkan pada Tahun 2026, Dari Mana Sumber Dananya?