KONTAN.CO.ID - BADUNG. Direktorat Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), menutup properti ilegal di kawasan wisata Petitenget, Badung, Bali "Penutupan usaha itu dilakukan setelah pemantauan sejak enam bulan lalu dan pengusaha tidak mampu menunjukkan persyaratan berdasarkan Undang-Undang tentang Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) P4," kata Direktur Direktorat Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono di Badung, Rabu (10/1). Saat melakukan sidak ke perusahaan tersebut, ia menjelaskan saat ini penutupan ditandai dengan penyegelan, karena usaha itu masih dalam penyelidikan mengenai berapa kerugian negara akibat ulah pengusaha itu.
Kemendag tutup properti ilegal di Bali
KONTAN.CO.ID - BADUNG. Direktorat Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), menutup properti ilegal di kawasan wisata Petitenget, Badung, Bali "Penutupan usaha itu dilakukan setelah pemantauan sejak enam bulan lalu dan pengusaha tidak mampu menunjukkan persyaratan berdasarkan Undang-Undang tentang Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) P4," kata Direktur Direktorat Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono di Badung, Rabu (10/1). Saat melakukan sidak ke perusahaan tersebut, ia menjelaskan saat ini penutupan ditandai dengan penyegelan, karena usaha itu masih dalam penyelidikan mengenai berapa kerugian negara akibat ulah pengusaha itu.