Kemendag Ungkap Penyebab Harga Seluruh Produk Pertambangan Turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami penurunan harga pada periode September tahun ini. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan penurunan ini terjadi lantaran turunannya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. 

Penurunan harga ini turut mempengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024.  "Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal dan konsentrat seng," kata Isy dalam keterangannya, Minggu (1/9). 


Baca Juga: Penyaluran Kredit Modal Kerja Perbankan Masih Menggeliat di Semester I-2024

Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu 15%) dengan harga rata-rata 3.750,03 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,12% dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe 50% dan Al2O2 + SiO2 10%) dengan harga rata-rata US$ 43,61 per WE atau turun sebesar 7,37%. 

Selain itu, konsentrat timbal (Pb 56%) dengan harga rata-rata US$ 820,29 per WE atau turun sebesar 7,48%; serta konsentrat seng (Zn 51%) dengan harga rata-rata US$ 685,89 per WE atau turun sebesar 14,46%.

HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. 

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Baca Juga: Kinerja Penjualan Mobil Pick-Up Lesu, Namun Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Adapun penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli