JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan soal temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait 36 cetakan e-KTP yang dikirim ke Indonesia dari Kamboja pada Jumat (3/2). Menurut Zudan, blangko e-KTP tersebut menggunakan blangko e-KTP asli, namun sudah bekas pakai atau blangko e-KTP yang sudah tidak terpakai. Pelaku mencetak secara manual halaman depan blangko e-KTP, kemudian menempelkannya pada blangko e-KTP bekas tersebut. Oleh karena itu, jika identitas yang tercantum di blangko e-KTP palsu dicocokkan dengan data yang ada di pusat data atau server Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka akan ditemukan perbedaan.
Kemendagri: 36 e-KTP palsu pakai blangko bekas
JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan soal temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait 36 cetakan e-KTP yang dikirim ke Indonesia dari Kamboja pada Jumat (3/2). Menurut Zudan, blangko e-KTP tersebut menggunakan blangko e-KTP asli, namun sudah bekas pakai atau blangko e-KTP yang sudah tidak terpakai. Pelaku mencetak secara manual halaman depan blangko e-KTP, kemudian menempelkannya pada blangko e-KTP bekas tersebut. Oleh karena itu, jika identitas yang tercantum di blangko e-KTP palsu dicocokkan dengan data yang ada di pusat data atau server Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka akan ditemukan perbedaan.