JATINANGOR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir. Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peniodaan agama. "Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016). Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara. Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. "KecualiĀ OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata politikus PDI-P tersebut.
Kemendagri akan berhentikan Ahok untuk sementara
JATINANGOR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir. Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peniodaan agama. "Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016). Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara. Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. "KecualiĀ OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata politikus PDI-P tersebut.