Kemendagri Akan Panggil Pemda yang Belum Optimal dalam Pengelolaan APBD



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penggunaan anggaran pemerintah daerah (APBD).

Dari uji petik yang dilakukan BPKP, dari aspek efektivitas dan harmonisasi pembangunan di daerah, perencanaan dan penganggaran daerah masih belum optimal. 

Berdasarkan hasil pengawasan, BPKP menemukan sebanyak 43% program berpotensi tidak optimal mengungkit sasaran pembangunan pada daerah yang diuji petik. 


Baca Juga: APBD Lebih Banyak Digunakan Untuk Snack, Rapat & Perjalanan Dinas, Ini Respons Jokowi

Di samping itu, BPKP juga menemukan adanya potensi pemborosan alokasi belanja daerah sebesar 21% dari nilai anggaran yang diuji petik. 

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengatakan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) harus dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran APBN/APBD benar-benar bermanfaat sampai ke masyarakat.

Tomsi menyebut, dalam bekerja, pengawasan pelaksanaan anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri dan mesti dilakukan sinergi pengawasan. Fokus utama yang dilakukan adalah pencegahan kebocoran keuangan negara. 

"Kita selalu berupaya untuk memastikan bahwa segala urusan pemerintah di daerah tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat sasaran," ujar Tomsi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah, Rabu (14/6).

Baca Juga: BPKP: 43% Program Pemda Berpotensi Tak Berdampak Optimal Terhadap Pembangunan

Tomsi berharap kedeputian Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP dapat segera memberikan data kepada Kemendagri mengenai daerah-daerah yang melakukan pemborosan atau tidak tepat sasaran anggaran. 

"Sehingga kalau kami minggu ini kita miliki data tersebut, minggu depan kita akan langsung lakukan koreksi terhadap daerah daerah tersebut berikut terkait teguran tegurannya," ucap Tomsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli