KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken Presiden Joko Widodo. Pria yang akrab disapa Soni ini pun mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan bantuan dana untuk pengurus parpol di ibu kota. "PP-nya belum selesai, dia menaikkan dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu," kata Soni, Sabtu (9/12).
Soni mengatakan, seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menunggu sampai revisi PP No 5/2009 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi diteken Jokowi. Menurut Soni, revisi PP itu sudah diajukan Kemendagri ke Istana sekitar satu bulan yang lalu. Dia juga tidak mengetahui alasan Presiden Jokowi belum menandatangani PP tersebut. "Karena belum dikeluarkan, apa dasarnya Anies-Sandi menaikkan itu? PP-nya belum ditandatangani," katanya. Soni juga heran mengapa kenaikan dana parpol di tingkat provinsi DKI jauh lebih besar daripada angka yang tertera di PP. Menurut Soni, dalam PP itu, bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara yang didapat pada pemilu. Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi naik menjadi Rp 1.500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara. Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp 4.000 per suara. "Itu melampaui kelayakan. Dan, jagalah ritmenya dengan daerah lain. Apapun DKI banyak duit, tetapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar," katanya. Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jajarta Darwis Muhammad Aji menyebut, pihaknya mengajukan dana bantuan partai sebesar Rp 1.200 per suara dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018. Kemudian, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta meminta ditambah dalam forum rapat Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Permintaan penambahan tersebut karena adanya keputusan tingkat nasional bahwa dana bantuan parpol dinaikkan.
"Jadi, bukan senang-senangnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memasukkan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni Rp 1.200. Tetapi, kan, Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000," ujar Darwis. Kata Darwis, alasan anggota Banggar meminta penambahan biaya parpol karena kemampuan keuangan DKI Jakarta yang besar. Nilai APBD DKI 2018 saja mencapai Rp 77,1 triliun. (Ihsanuddin) Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul:
Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini