KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawasi percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), belanja daerah dinilai mampu digunakan untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. Kemendagri juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Baca Juga: Pemerintah janji akan terus melakukan perbaikan data dalam penyaluran bansos
Kemendagri awasi percepatan penggunaan APBD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawasi percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), belanja daerah dinilai mampu digunakan untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. Kemendagri juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Baca Juga: Pemerintah janji akan terus melakukan perbaikan data dalam penyaluran bansos
TAG: