KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawasi percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), belanja daerah dinilai mampu digunakan untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. Kemendagri juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Baca Juga: Pemerintah janji akan terus melakukan perbaikan data dalam penyaluran bansos
"Sebagai upaya untuk mendorong realisasinya dengan mewajibkan pemerintah daerah untuk melaporkan hasilnya," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/7). Kemendagri terus berupaya mendorong percepatan realisasi APBD. Terutama bagi penanggulangan Covid-19 di daerah yang penularannya masih tinggi. "Kegiatan yang dilakukan refocusing dan realokasi dalam penanganan Covid-19 menjadi prioritas dalam pencairannya," terang Ardian. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada kepala daerah meminta daerah mempercepat realisasi APBD. Di tengah melemahnya ekonomi akibat Covid-19, fiskal pemerintah jadi instrumen yang lebih efektif dibandingkan dengan investasi. Jokowi mengingatkan pentingnya APBD terutama belanja modal untuk segera dilakukan. Namun, hingga pertengahan tahun, sejumlah daerah masih menunjukkan realisasi minim untuk belanja modal. Baca Juga: Menteri ESDM paparkan program pengembangan gas nasional di forum GECF-ERIA Sejumlah daerah bahkan masih menunjukkan belanja modal di bawah 10%. Antara lain adalah Sumatra Selatan 1,4%, Sulawesi Tenggara 5,6%, Papua, 4,8%, Kalimantan Barat, 5,5%, dan Aceh, 8,9%.