JAKARTA. Belakangan ini marak kritikan atas pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atawa e-KTP yang terganggu karena proses penunggalan (penyatuan seluruh dta rekaman). Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan bahwa saat ini pusat data atau data center untuk melayani keperluan baik seperti perekaman dan pencetakan e- KTP masih berjalan.Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. Ia menjelaskan data center masih berjalan terus dan Kemendagri pun tetap melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman.
Kemendagri bantah server e-KTP error
JAKARTA. Belakangan ini marak kritikan atas pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atawa e-KTP yang terganggu karena proses penunggalan (penyatuan seluruh dta rekaman). Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan bahwa saat ini pusat data atau data center untuk melayani keperluan baik seperti perekaman dan pencetakan e- KTP masih berjalan.Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. Ia menjelaskan data center masih berjalan terus dan Kemendagri pun tetap melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman.