JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui total nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menjelaskan, angka tersebut didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pemerintah (PMP) dua BUMD DKI sebesar Rp 5,63 triliun. "Prinsip dasarnya itu harus ada perbedaan antara perda dan pergub. Kalau sama, apa maknanya? Kedua, tidak ada penafsiran, kami taat asas dan aturan," kata pria yang akrab disapa Donny itu, Jumat (10/4). Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu menjelaskan cara memahami Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 (8) tentang Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan, pagu anggaran tahun 2015 berdasarkan belanja daerah di APBD Perubahan DKI 2014 ditambah dengan anggaran pengeluaran pembiayaan.
Kemendagri beberkan alasan setuju APBD DKI Rp 63 T
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui total nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menjelaskan, angka tersebut didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pemerintah (PMP) dua BUMD DKI sebesar Rp 5,63 triliun. "Prinsip dasarnya itu harus ada perbedaan antara perda dan pergub. Kalau sama, apa maknanya? Kedua, tidak ada penafsiran, kami taat asas dan aturan," kata pria yang akrab disapa Donny itu, Jumat (10/4). Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu menjelaskan cara memahami Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 (8) tentang Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan, pagu anggaran tahun 2015 berdasarkan belanja daerah di APBD Perubahan DKI 2014 ditambah dengan anggaran pengeluaran pembiayaan.