KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima usulan nama-nama calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan berakhir masa jabatannya. Baik usulan nama dari DPRD Provinsi DKI Jakarta ataupun masukan nama Pj Gubernur DKI Jakarta dari Kementerian/Lembaga hingga kini belum diterima Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, secara mekanisme Kemendagri meminta tiga usulan ke DPRD Provinsi dan juga minta masukan dan saran dari kementerian dan lembaga. Hingga nantinya Kemendagri akan memiliki enam nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta, yaitu 3 nama dari DPRD dan 3 nama dari masukan Kementerian/Lembaga.
Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima usulan nama-nama calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan berakhir masa jabatannya. Baik usulan nama dari DPRD Provinsi DKI Jakarta ataupun masukan nama Pj Gubernur DKI Jakarta dari Kementerian/Lembaga hingga kini belum diterima Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, secara mekanisme Kemendagri meminta tiga usulan ke DPRD Provinsi dan juga minta masukan dan saran dari kementerian dan lembaga. Hingga nantinya Kemendagri akan memiliki enam nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta, yaitu 3 nama dari DPRD dan 3 nama dari masukan Kementerian/Lembaga.