KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri sedang merumuskan aturan terkait sanksi bagi sekretaris daerah (Sekda) yang belum memecat pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi. "Kami saat ini sedang merumuskan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) untuk pemberian sanksi bagi sekda yang tidak memecat PNS terpidana korupsi. Saat ini prosesnya sudah 70%, saya berharap awal Maret sudah selesai," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto ketika dihubungi via telepon, Kamis (21/2). Sigit menjelaskan, dalam Permendagri tersebut nantinya tertuang sistem pemecatan Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi. "Bagi Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi, kita akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika belum dipecat juga, maka Sekdanya dipecat," jelasnya.
Kemendagri buat permen, sekda bakal dipecat jika lambat pecat PNS koruptor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri sedang merumuskan aturan terkait sanksi bagi sekretaris daerah (Sekda) yang belum memecat pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi. "Kami saat ini sedang merumuskan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) untuk pemberian sanksi bagi sekda yang tidak memecat PNS terpidana korupsi. Saat ini prosesnya sudah 70%, saya berharap awal Maret sudah selesai," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto ketika dihubungi via telepon, Kamis (21/2). Sigit menjelaskan, dalam Permendagri tersebut nantinya tertuang sistem pemecatan Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi. "Bagi Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi, kita akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika belum dipecat juga, maka Sekdanya dipecat," jelasnya.