JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara tidak hormat. Yasin merupakan terdakwa kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektar untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Yasin dicopot dari jabatannya akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. "Karena dia bersalah lakukan tindak pidana korupsi, langsung Kemendagri memberhentikan," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12). Sebelumnya, beredar foto surat keputusan dari Kemendagri yang menyatakan bahwa Yasin diberhentikan secara hormat. Tjahjo menegaskan bahwa itu hanya kesalahan teknis.
Kemendagri copot jabatan Bupati Bogor
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara tidak hormat. Yasin merupakan terdakwa kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektar untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Yasin dicopot dari jabatannya akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. "Karena dia bersalah lakukan tindak pidana korupsi, langsung Kemendagri memberhentikan," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12). Sebelumnya, beredar foto surat keputusan dari Kemendagri yang menyatakan bahwa Yasin diberhentikan secara hormat. Tjahjo menegaskan bahwa itu hanya kesalahan teknis.