JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menegaskan masih melakukan pengkajian untuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan dana saksi partai politik agar bisa didanai oleh negara. "Kita belum membahas itu (Perpres Mitra PPL dan dana saksi parpol, red). Dan sampai saat ini belum dibahas di sini. Memang drafnya sudah dikirim Bawaslu," ujar Mendagri, Gamawan Fauzi, kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/2). Mencermati perkembangan, kata Gamawan, kemendagri belum membahas Mitra PPL dan dana saksi karena pemerintah bukan penyelengara dan pelaksana pemilu. Menurutnya soal Mitra PPL dan dana saksi harus ada pihak yang bertanggungjawab menerima dananya.
Kemendagri: Dana saksi belum dibahas
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menegaskan masih melakukan pengkajian untuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan dana saksi partai politik agar bisa didanai oleh negara. "Kita belum membahas itu (Perpres Mitra PPL dan dana saksi parpol, red). Dan sampai saat ini belum dibahas di sini. Memang drafnya sudah dikirim Bawaslu," ujar Mendagri, Gamawan Fauzi, kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/2). Mencermati perkembangan, kata Gamawan, kemendagri belum membahas Mitra PPL dan dana saksi karena pemerintah bukan penyelengara dan pelaksana pemilu. Menurutnya soal Mitra PPL dan dana saksi harus ada pihak yang bertanggungjawab menerima dananya.