Kemendagri dikejar utang proyek e-KTP Rp 1,1 T



JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri dikejar utang senilai US$ 90 juta atau Rp 1,1 triliun. Kejaran utang tersebut datang dari perusahaan asing yang mendapat proyek tersebut.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, tidak bisa memenuhi tagihan hutang dari perusahaan tersebut. Pasalnya, uang yang dianggap utang tersebut sudah dibayarkan oleh negara kepada konsorsium perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Sebagai catatan, konsorsium pemenang proyek e-KTP, dipimpin oleh Perum Percetakan Negara. Sedangkan anggotanya terdiri dari Perum Percetakan Negara, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput.


"APBN sudah bayar, konsorsiumnya yang melaksanakan proyek yang belum bayar ke perusahaan, lha masa saya yang dikejar, ya saya tidak mau," katanya di Jakarta Kamis (24/11).

Atas permasalahan itu, Tjahjo bilang, dirinya sudah berkonsultasi ke KPK. "Dan mereka bilang, jangan mau kalau ajukan anggaran lagi, orang sudah dibayar," kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini