KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 188/1518/OTDA tentang Identifikasi Perda dan Perkada. Melalui SE ini, daerah diminta untuk mengidentifikasi, merevisi, menghapus, dan/atau merancang Perda dan Perkada yang memuat pokok-pokok pengaturan terkait tindak lanjut UU Cipta Kerja. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, SE tersebut lahir dari peran pengawasan pembinaan Kemendagri sebagaimana diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Lebih dari itu, Omnibus Law Cipta Kerja juga menegaskan pengawasan preventif Kemendagri dalam proses perancangan perda (ranperda). Bagi KPPOD, peran pengawasan preventif berupa executive review atas ranperda menjadi sangat krusial pasca putusan MK tentang pembatalan perda oleh Mahkamah Agung (MA). Kajian KPPOD pada tahun 2019 menunjukkan, perda bermasalah menjadi salah tantangan pembangunan ekonomi daerah. Persoalan ini tetap berpotensi muncul pasca-omnibus law diundangkan.
Kemendagri diminta perkuat pengawasan preventif ranperda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 188/1518/OTDA tentang Identifikasi Perda dan Perkada. Melalui SE ini, daerah diminta untuk mengidentifikasi, merevisi, menghapus, dan/atau merancang Perda dan Perkada yang memuat pokok-pokok pengaturan terkait tindak lanjut UU Cipta Kerja. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, SE tersebut lahir dari peran pengawasan pembinaan Kemendagri sebagaimana diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Lebih dari itu, Omnibus Law Cipta Kerja juga menegaskan pengawasan preventif Kemendagri dalam proses perancangan perda (ranperda). Bagi KPPOD, peran pengawasan preventif berupa executive review atas ranperda menjadi sangat krusial pasca putusan MK tentang pembatalan perda oleh Mahkamah Agung (MA). Kajian KPPOD pada tahun 2019 menunjukkan, perda bermasalah menjadi salah tantangan pembangunan ekonomi daerah. Persoalan ini tetap berpotensi muncul pasca-omnibus law diundangkan.