KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhak memberikan tindakan tegas terhadap pemerintah daerah yang melahirkan peraturan daerah (perda) yang tidak pro dengan investasi, serta bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, termasuk Undang-undang, dan peraturan pemerintah. Tindakan tegas ini dapat berupa surat peringatan ataupun teguran. Tak hanya itu, Kemendagri juga memiliki kewenangan untuk terus mengevaluasi perda-perda yang bermasalah tersebut. Kemendagri, selaku pembina kepala daerah, memiliki kewenangan terkait hal ini. Ia juga menekankan bahwa pertentangan ini memiliki konsekuensi. "Hal ini bisa berdampak kepada ekonomi daerah tersebut. Kemendagri tentu memiliki peran karena Kemendagri adalah pemerintah pusat, yang harus mampu mengatur pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria dalam siaran persnya, Selasa (12/2).
Kemendagri diminta tertibkan Perda yang bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhak memberikan tindakan tegas terhadap pemerintah daerah yang melahirkan peraturan daerah (perda) yang tidak pro dengan investasi, serta bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, termasuk Undang-undang, dan peraturan pemerintah. Tindakan tegas ini dapat berupa surat peringatan ataupun teguran. Tak hanya itu, Kemendagri juga memiliki kewenangan untuk terus mengevaluasi perda-perda yang bermasalah tersebut. Kemendagri, selaku pembina kepala daerah, memiliki kewenangan terkait hal ini. Ia juga menekankan bahwa pertentangan ini memiliki konsekuensi. "Hal ini bisa berdampak kepada ekonomi daerah tersebut. Kemendagri tentu memiliki peran karena Kemendagri adalah pemerintah pusat, yang harus mampu mengatur pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria dalam siaran persnya, Selasa (12/2).