KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong agar badan usaha milik daerah (BUMD) turut mendukung agenda pencegahan korupsi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pentingnya mendukung agenda pencegahan korupsi di lingkungan BUMD. Salah satunya dengan mendorong direksi dan/atau komisaris BUMD untuk rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu nantinya sebagai salah satu kewajiban yang mesti dilakukan sebagai pejabat publik. Sebab, BUMD yang bebas dari praktik korupsi tentunya dapat berdampak pada kinerja untuk mencapai good corporate governance. Adapun, berdasarkan data Kemendagri jumlah BUMD yang ada di Indonesia sebanyak 1.097 BUMD.
Kemendagri dorong BUMD dukung upaya pencegahan korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong agar badan usaha milik daerah (BUMD) turut mendukung agenda pencegahan korupsi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pentingnya mendukung agenda pencegahan korupsi di lingkungan BUMD. Salah satunya dengan mendorong direksi dan/atau komisaris BUMD untuk rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu nantinya sebagai salah satu kewajiban yang mesti dilakukan sebagai pejabat publik. Sebab, BUMD yang bebas dari praktik korupsi tentunya dapat berdampak pada kinerja untuk mencapai good corporate governance. Adapun, berdasarkan data Kemendagri jumlah BUMD yang ada di Indonesia sebanyak 1.097 BUMD.