JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong terwujudnya transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menuturkan, transformasi tersebut diperlukan untuk membenahi kelemahan struktural seperti tata kelola, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan infrastruktur yang belum memadai. Selain itu, transformasi BPD juga diperlukan untuk memperkuat pondasi BPD agar mampu tumbuh dan bersaing di industri perbankan Tanah Air, sehingga lebih berperan dalam perekonomian daerah ke depan. "Wacana yang berkembang adalah bahwa kewajiban pembagian laba atau dividen, tidak menjadi kewajiban terlebih dahulu sebelum BPD atau BUMD mampu berkembang," kata Donny, Jumat (22/5). Menurut Donny, BPD selama ini merupakan penyumbang pendapatan asli daerah terbesar untuk Pemerintah Daerah. Aturan baru itu menurutnya akan berbentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan itu nantinya akan yang akan meringankan kewajiban BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) termasuk BPD dalam penyetoran dividen.
Kemendagri dorong komitmen Pemda suntik modal BPD
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong terwujudnya transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menuturkan, transformasi tersebut diperlukan untuk membenahi kelemahan struktural seperti tata kelola, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan infrastruktur yang belum memadai. Selain itu, transformasi BPD juga diperlukan untuk memperkuat pondasi BPD agar mampu tumbuh dan bersaing di industri perbankan Tanah Air, sehingga lebih berperan dalam perekonomian daerah ke depan. "Wacana yang berkembang adalah bahwa kewajiban pembagian laba atau dividen, tidak menjadi kewajiban terlebih dahulu sebelum BPD atau BUMD mampu berkembang," kata Donny, Jumat (22/5). Menurut Donny, BPD selama ini merupakan penyumbang pendapatan asli daerah terbesar untuk Pemerintah Daerah. Aturan baru itu menurutnya akan berbentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan itu nantinya akan yang akan meringankan kewajiban BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) termasuk BPD dalam penyetoran dividen.