KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah. Terlebih, penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah. "Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Kamis (21/4/2022) dalam keterangan tertulisnya. Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi yang mengacu pada Permendagri tersebut penting dilakukan untuk mengakomodir perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.
Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Retribusi Pengelolaan Sampah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah. Terlebih, penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah. "Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Kamis (21/4/2022) dalam keterangan tertulisnya. Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi yang mengacu pada Permendagri tersebut penting dilakukan untuk mengakomodir perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.