KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk mempercepat pembahasan atas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Berdasarkan Pasal 313 ayat (1) Undang - Undang (UU) 23/2014 menegaskan bahwa Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran yaitu tgl 30 November 2022. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni Kemendagri melaporkan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda tentang APBD tahun 2023.
Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Percepat Pembahasan Perda APBD 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk mempercepat pembahasan atas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Berdasarkan Pasal 313 ayat (1) Undang - Undang (UU) 23/2014 menegaskan bahwa Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran yaitu tgl 30 November 2022. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni Kemendagri melaporkan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda tentang APBD tahun 2023.