JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seorang kepala daerah tidak memiliki pertanggungjawaban langsung ke partainya selama lima tahun ia menjabat. Hal itu tentu berbeda dengan jabatan anggota DPR/DPRD, yang masih memiliki pertanggungjawaban ke partai selama lima tahun. Dodi menjelaskan, hal tersebut menanggapi adanya wacana Partai Gerindra yang berencana ingin menghentikan masa jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, dengan cara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari uji materi itu, mereka menginginkan adanya aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi. "Meski sama-sama diusulkan oleh partai saat proses pencalonan, saat dilantik, urusannya lain. Tidak bisa disamakan (dengan jabatan anggota DPR atau DPRD). Setelah dilantik, kepala daerah bertanggung jawab ke DPRD, bukan langsung ke partai," kata Dodi kepada Kompas.com, Senin (22/9).
Kemendagri: Gerindra tak bisa hentikan karir Ahok
JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seorang kepala daerah tidak memiliki pertanggungjawaban langsung ke partainya selama lima tahun ia menjabat. Hal itu tentu berbeda dengan jabatan anggota DPR/DPRD, yang masih memiliki pertanggungjawaban ke partai selama lima tahun. Dodi menjelaskan, hal tersebut menanggapi adanya wacana Partai Gerindra yang berencana ingin menghentikan masa jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, dengan cara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari uji materi itu, mereka menginginkan adanya aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi. "Meski sama-sama diusulkan oleh partai saat proses pencalonan, saat dilantik, urusannya lain. Tidak bisa disamakan (dengan jabatan anggota DPR atau DPRD). Setelah dilantik, kepala daerah bertanggung jawab ke DPRD, bukan langsung ke partai," kata Dodi kepada Kompas.com, Senin (22/9).