JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menegaskan Partai Gerindra tidak bisa mencopot Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya lantaran memutuskan keluar dari partai. Djohermansyah menyatakan, sistem pemerintah daerah Indonesia tidak mengenal istilah "recall" seperti yang akan dilakukan Gerindra itu. "Itu kan konsep recall, sementara di Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemda, kita tidak mengenal adanya recall. Jadi kalau dia mau gugat ke Mahkamah Konstitusi, pasal mana yang mau digugat? Apa dasarnya?" ungkap Djohermansyah di Komplek Parlemen, Senin (22/9). Menurut dia, dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah yang ada, partai politik hanya dijadikan sebagai kendaraan. Apabila seorang calon sudah dipilih langsung oleh rakyat, sebut Djohermansyah, maka legitimasi calon itu tidak bisa dijatuhkan apabila partai pengusung menarik dukungannya. "Kecuali dimakzulkan melalui DPRD, tapi itu kan proses politik," tutur dia.
Kemendagri: Gerindra tidak bisa recall Ahok
JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menegaskan Partai Gerindra tidak bisa mencopot Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya lantaran memutuskan keluar dari partai. Djohermansyah menyatakan, sistem pemerintah daerah Indonesia tidak mengenal istilah "recall" seperti yang akan dilakukan Gerindra itu. "Itu kan konsep recall, sementara di Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemda, kita tidak mengenal adanya recall. Jadi kalau dia mau gugat ke Mahkamah Konstitusi, pasal mana yang mau digugat? Apa dasarnya?" ungkap Djohermansyah di Komplek Parlemen, Senin (22/9). Menurut dia, dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah yang ada, partai politik hanya dijadikan sebagai kendaraan. Apabila seorang calon sudah dipilih langsung oleh rakyat, sebut Djohermansyah, maka legitimasi calon itu tidak bisa dijatuhkan apabila partai pengusung menarik dukungannya. "Kecuali dimakzulkan melalui DPRD, tapi itu kan proses politik," tutur dia.