KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. THR lebaran mulai dibagikan 10 hari jelang lebaran, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli mendatang. Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta pada kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. “Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya dalam Konferensi Pers, Sabtu (16/3).
Kemendagri Himbau Kepala Daerah Segera Atur Pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. THR lebaran mulai dibagikan 10 hari jelang lebaran, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli mendatang. Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta pada kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. “Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya dalam Konferensi Pers, Sabtu (16/3).