Kemendagri Imbau Warga Tak Serahkan e-KTP Saat Check-in Hotel, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel atau mengurus administrasi di rumah sakit.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan masyarakat untuk menggunakan identitas lain.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).


“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” tambah dia.

Dalam hal ini, Teguh mengungkapkan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital.

Kendati begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu.

Menurut dia, praktik fotokopi KTP yang masih sering dilakukan saat ini tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Rakernas Alppind Soroti Tantangan Perempuan dan Ketahanan Keluarga di Era Digital

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.

Tabel: Regulasi yang Disinggung Kemendagri soal Fotokopi e-KTP

Regulasi Pasal yang Disebut Inti Masalah
UU No. 27 Tahun 2022 (Perlindungan Data Pribadi) Pasal 16 Pengelolaan data pribadi harus aman dan sesuai prinsip PDP
UU No. 24 Tahun 2013 (Perubahan UU Adminduk) Pasal 79 dan 84 Mengatur pemanfaatan data kependudukan dan ketentuan terkait
Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.

Teguh bersyukur karena pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital dan saat ini komisi tengah membahas masalah tersebut.

Teguh mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegas dia.

Ia mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.

Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar akses data kependudukan tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen fisik.

Sebagai informasi, melansir laman jdih.komdigi.go.id, data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi menjadi bagian dari hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.

Selain diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), praktik pencurian atau penyalahgunaan data elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) yang memuat ancaman pidana.

Tonton: Mengarungi Gonjang-Ganjing IHSG di Sell on May

Untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi, masyarakat disarankan tidak sembarangan membagikan identitas, memastikan keamanan situs yang diakses, serta mengaktifkan otentikasi dua langkah pada akun digital.

Risiko Penyalahgunaan Data (Rendah  → Tinggi)

Verifikasi via Web Service Dukcapil     | ███ Card Reader e-KTP                              | ████ IKD (Identitas Kependudukan Digital)  | ████ Face Recognition                                 | █████ --------------------------------------------- Menunjukkan kartu identitas saja        | ██████ Menyerahkan e-KTP fisik                    | ████████ Fotokopi e-KTP disimpan instansi       | ██████████

(Baharudin Al Farisi, Bilal Ramadhan)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/08/07381941/kemendagri-tak-sarankan-serahkan-ktp-saat-check-in-di-hotel-imbau-pakai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News