Kemendagri: Instruksi Mendagri yang bisa berhentikan kepala daerah perlu dibuat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan pentingnya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020. Aturan tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tersebut sebagai lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat sebelumnya. 

Upaya pencegahan menjadi alasan penerbitan instruksi Mendagri tersebut.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujar Safrizal dalam keterangan resmi, Rabu (18/11).


Beleid tersebut disampaikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Baca Juga: Mendagri bisa berhentikan kepala daerah yang langgar protokol kesehatan

Safrizal menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Bahwa pada Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan bahwa kepala daerah harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keempat, bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," terang Safrizal.

Maka berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian. Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Selanjutnya: Kemenperin dorong penerapan inovasi pencegahan pencemaran oleh industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi