Kemendagri instruksikan perekaman KTP elektronik ditunda akibat wabah virus corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menunda perekaman KTP elektronik. Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri nomor 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020 lalu.

"Khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat urgen," demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut, dikutip Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) sediakan layanan priority access bagi tenaga medis

Meskipun ditunda, perekaman KTP elektronik masih bisa dilaksanakan apabila sifatnya mendesak dengan penanganan khusus dalam pelaksanaannya. Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.

"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didisinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Di sisi lain, kendati perekaman KTP elektronik ditunda, pelayanan administrasi kependudukan lain tetap berjalan. Caranya dengan mengutamakan pelayanan online. Seluruh permohonan dan dokumen administrasi kependudukan masyarakat dapat dikirim secara elektronik.

"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah. Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Registrasi dan aktivasi BCA Mobile, berikut panduannya

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masa berlaku surat instruksi tersebut telah diperpanjang. Pasalnya, surat tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku selama dua pekan sejak diterbitkan. "Iya benar (sudah diperpanjang) sampai dengan pandemi Covid-19 selesai," ujar Zudan saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Zudan mengatakan, pihaknya juga melakukan rapat video conference dengan 300 Dinas Dukcapil seluruh Indonesia hari ini dan besok. Rapat tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh jenis layanan administrasi kependudukan tetap berjalan.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Kemendagri Tunda Perekaman KTP Elektronik Selama Pandemi Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .