KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menunda perekaman KTP elektronik. Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri nomor 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020 lalu. "Khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat urgen," demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut, dikutip Rabu (8/4/2020). Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) sediakan layanan priority access bagi tenaga medis
Kemendagri instruksikan perekaman KTP elektronik ditunda akibat wabah virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menunda perekaman KTP elektronik. Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri nomor 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020 lalu. "Khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat urgen," demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut, dikutip Rabu (8/4/2020). Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) sediakan layanan priority access bagi tenaga medis