KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Forum Rektor Indonesia (FRI), di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Senin (29/3/2021). Nota Kesepahaman tersebut, terkait dukungan data dan informasi yang presisi menyangkut tata kelola pemerintah desa/kelurahan dan penyelenggaraan sosial desa/kelurahan. Mendagri menjelaskan, momen penandatanganan ini penting karena merupakan bentuk kolaborasi antara pembuat kebijakan dengan dunia akademik. Ia pun menekankan, pentingnya kolaborasi untuk saling melengkapi di antara keduanya. “Yang terbaik adalah kita membuat kebijakan bagi para pengambil kebijakan, baik pusat maupun daerah disertai dengan platform teori dan data yang kuat secara ilmiah,” katanya. Menurut Mendagri, keberadaan data desa yang presisi bakal memberi manfaat untuk pembangunan desa. Desa, ujar Mendagri, memiliki peran sentral sebagai sistem administrasi pemerintahan terkecil di Indonesia. Ia menyebutkan, sejumlah upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mendukung pembangunan desa, baik secara regulasi, organisasi, maupun anggaran. Adapun regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemendagri jalin nota kesepahaman dengan Kemensos dan forum rektor Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Forum Rektor Indonesia (FRI), di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Senin (29/3/2021). Nota Kesepahaman tersebut, terkait dukungan data dan informasi yang presisi menyangkut tata kelola pemerintah desa/kelurahan dan penyelenggaraan sosial desa/kelurahan. Mendagri menjelaskan, momen penandatanganan ini penting karena merupakan bentuk kolaborasi antara pembuat kebijakan dengan dunia akademik. Ia pun menekankan, pentingnya kolaborasi untuk saling melengkapi di antara keduanya. “Yang terbaik adalah kita membuat kebijakan bagi para pengambil kebijakan, baik pusat maupun daerah disertai dengan platform teori dan data yang kuat secara ilmiah,” katanya. Menurut Mendagri, keberadaan data desa yang presisi bakal memberi manfaat untuk pembangunan desa. Desa, ujar Mendagri, memiliki peran sentral sebagai sistem administrasi pemerintahan terkecil di Indonesia. Ia menyebutkan, sejumlah upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mendukung pembangunan desa, baik secara regulasi, organisasi, maupun anggaran. Adapun regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.