KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerah nya berakhir pada tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota. Artinya akan ada penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini karena berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legiskatif dan Pemilihan Kepala Daerah. Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu menerangkan sejumlah kriteria sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengisi Pj kepala daerah. Diantaranya, Pj Gubernur merupakan orang yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Kemendagri Jamin SDM untuk Isi Posisi Pejabat Kepala Daerah Tercukupi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerah nya berakhir pada tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota. Artinya akan ada penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini karena berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legiskatif dan Pemilihan Kepala Daerah. Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu menerangkan sejumlah kriteria sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengisi Pj kepala daerah. Diantaranya, Pj Gubernur merupakan orang yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.