KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tak menutup kemungkinan ada perubahan format Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA). Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan secara fisik yang dinilainya bisa menjadi pembeda. Perbedaan e-KTP WNA dan WNI di antaranya terkait masa berlaku, pencantuman kewarganegaraan WNA, serta kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, yang ditulis dalam Bahasa Inggris. "Tadinya kami berpikiran dengan sudah ditulis masa berlakunya, ada warga negaranya disebutkan, ada tiga pembeda dengan Bahasa Inggris, kalau orang membaca pasti lihat," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Kemendagri: Jika ada penyalahgunaan, format e-KTP untuk WNA akan diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tak menutup kemungkinan ada perubahan format Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA). Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan secara fisik yang dinilainya bisa menjadi pembeda. Perbedaan e-KTP WNA dan WNI di antaranya terkait masa berlaku, pencantuman kewarganegaraan WNA, serta kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, yang ditulis dalam Bahasa Inggris. "Tadinya kami berpikiran dengan sudah ditulis masa berlakunya, ada warga negaranya disebutkan, ada tiga pembeda dengan Bahasa Inggris, kalau orang membaca pasti lihat," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).